Singing Hatsune Miku

Newest Post

Warga Negara dan Negara

| Jumat, 02 Januari 2015
Baca selengkapnya »

Hukum, Negara dan Pemerintahan


1. Hukum

A. Pengertian Hukum
       Menurut Utrecht
himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
       Menurut JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH.
peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusian dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.

B. Ciri-ciri dan Sifat Hukum
                Ciri hukum adalah : 
  1. Adanya perintah atau larangan
  2. Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
C. Sumber-sumber Hukum
  1. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. 
  2. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah,ekonomi dan lain-lain.
  3. Sumber hukum formal antara lain : Undang-undang, Kebiasaan, Keputusan-keputusan Hakim, Traktat, Pendapat Sarjana Hukum
D. Pembagian Hukum
  1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam : Hukum Undang-undang, Hukum Kebiasaan, Hukum Traktat, Hukum Yurisprudensi.
  2. Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam : Hukum tertulis, Hukum tak tertulis.
  3. Menurut “tempatberlakunya” hukum dibagi dalam : Hukum Nasional, Hukum Internasional, Hukum Asing, Hukum gereja.
  4. Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam : Ius Constitutum (hukum positif), Ius Constituendum, Hukum Asasi
  5. Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam : Hukum material, Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara )
  6. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam : Hukum yang memaksa, Hukum yang mengatur (pelengkap)
  7. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam : Hukum Obyektif, Hukum Subyektif
  8. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam : Hukum Privat (Hukum Sipil), HukumPublik (Hukum Negara)
2. Negara

A.  Pengertian Negara dan Tugas Utama Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

B. Tugas Utama Negara
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersamayang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
C. Sifat-sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Adapun sifat tersebut adalah :
  1. Sifat memaksa
  2. Sifat monopoli
  3. Sifat mencakup semua
D. Bentuk Negara
  1. Negara Kesatuan (Unitarisme)
  2. Negara Serikat (negara Federasi)
E. Unsur-unsur Negara
Untuk dikatan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. harus ada wilayahnya
  2. harus ada rakyatnya
  3. harus ada pemerintahnya
  4. harus ada tujuannya
  5. mempunyai kedaulatan. 
F. Tujuan Negara Republik Indonesia
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.

Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.

Pemerintah dalam arti sempit :
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

Pemerintahan dalam arti luas :
       Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara
       Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara

Pemerintahan dalam arti sempit
       Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
       Kalau kita mengkikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.






Warga Negara dan Negara


1. Warga Negara dan Negara

  1. Pengertian Warga Negara
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara ini dapat dibedakan menjadi :
  1. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
                Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
       Penduduk Warga Negara atau Warga negara
       Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing
2.    Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

B. Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunkan 2 kriteria, yaitu :
  1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagimenjadi 2, yaitu :
       Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”.
       Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”.
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam : Hak opsi & Hak repudiasi
2.    Naturalisasi atau pewarganegaraan

C. Pasal yang Tercantum di dalam UUD 45 tentang Warga Negara
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
  1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia


D. Hak dan Kewjiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial. Pasal tesebut yaitu :
Pasal 27 (2), Pasal 30 (1), Pasal 31 (1).
Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
Pasal 27 (1), Pasal 29 (2) Pasal 28.             
Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27 (1), Pasal30 (1)

Hukum, Negara dan Pemerintahan


1.           Hukum

A.           Pengertian Hukum

Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Di dalam bukunya “ Pengantar Dalam Hukum Indonesia:, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya pula merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusian dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.

B.            Ciri-ciri dan Sifat Hukum

Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat hukum itu sendiri.

Ciri hukum adalah :

-          Adanya perintah atau larangan
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang

Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barangsiapa yang melanggar baik sengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.

Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mematuhinya.


 C.            Sumber-sumber Hukum

Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi tegas dan nyata.

Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.

Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah,ekonomi dan lain-lain.

Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :

1)      Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;

2)      Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.

3)      Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

4)      Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
.
5)      Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

D.           Pembagian Hukum

1)      Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :

a.       Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
c.       Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalamsuatu perjanjian antar negara.
d.      Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2)      Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :

a.       Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :

                                                                     i.      Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
                                                                   ii.      Hukum tertulis tak dikodifikasikan.

b.      Hukum tak tertulis.

3)      Menurut “tempatberlakunya” hukum dibagi dalam :

a.       Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
b.      Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
c.       Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
d.      Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.

4)      Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :

a.       Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.      Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
c.       Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

5)      Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :

a.       Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujudperintah-perintah dan larangan-larangan.

Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata, maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Perdata material.

b.      Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranyahakim memberi putusan.

Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

6)      Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :

a.       Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b.      Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

7)      Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :

a.       Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b.      Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

8)      Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :

a.       Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorang,

b.      HukumPublik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan negara dan alat perlengkapan atau negara dengn warganegaranya.

2.           Negara

A.           Pengertian Negara dan Tugas Utama Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :

1)      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2)      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersamayang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.

B.            Sifat-sifat Negara

Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki,. Adapun sifat tersebut adalah :

1)      Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2)      Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3)      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenaisemua orang tanpa kecuali.

C.            Bentuk Negara

Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain)ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.

Dalam teori modern sekarang ini,bentuk negara yang terpenting adalah : Negara Kesatuan dan Negara Serikat.

1)      Negara Kesatuan (Unitarisme)

Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :
a.       Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
b.      Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.

2)      Negara Serikat (negara Federasi)

Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara merdeka, berdaulat, ke dalamsuatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yag diserahkan disebukan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian.Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan negara dan keuangan.

D.           Unsur-unsur Negara

Untuk dikatan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1)        harus ada wilayahnya
2)        harus ada rakyatnya
3)        harus ada pemerintahnya
4)        harus ada tujuannya
5)        mempunyai kedaulatan.

E.            Tujuan Negara Republik Indonesia

Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebgaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan ...”.

1)      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
berarti bahwa Negara Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku, agama, ras dan golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yang dicita-citakan.

2)      Memajukan kesejahteraan umum
Ini berarti bahwa negara Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengenyamkesejahteraan, bukan hanya dinikmati oleh beberapa orang atau segolongan orang tertentu saja.

3)      Mencerdaskan kehidupan bangsa
Kemajuan dunia dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.

4)      Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sejak Indonesia mencapai kemerdekaanya, maka tidak henti-hentinya Pemerintah dan bangsa Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah. Di samping itu juga turut berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.

3.           Pemerintah

Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.

Dalam pengertian umum sering dicampuradukan pengertian Pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya berbeda.

Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus dibedakan dalam atri luas dan dalam arti sempit.

Pemerintahan dalam arti luas :

·         Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara
·         Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara

Kalau kita mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu, maka meliputi bidang legislatif, eksekutif, yudikatif. Kalau kita mengikuti Vollenhoven maka meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politie, bestuur.

Pemerintahan dalam arti sempit

·         Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
·         Kalau kita mengkikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.

Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka :

Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.

Pemerintah dalam arti sempit :

Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.


Warga Negara dan Negara


Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa ada rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara ini dapat dibedakan menjadi :
1)             Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :

a.              Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri;
b.             Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.

2)             Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

A.           Asas Kewarganegaraan

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunkan 2 kriteria, yaitu :

1)             Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagimenjadi 2, yaitu :
a.              Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b.             Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraanya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakansecara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Solidan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai sama sekali (a-patride)
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam :
·                Hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
·                Hak repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).

2)             Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1)             Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2)             Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

B.            Hak dan Kewjiban Warga Negara Indonesia

Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.

Pasal 27 (2)        :          
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1)        :          
Tiap-tiap warga negara berhak ... ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
Pasal 31 (1)        :          
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :

Pasal 27 (1)        :          
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan ... (hak memilih dan dipilih).

Pasal 29 (2)        :          
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamannya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah).
Pasal 28             :
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebgainya ditetepkan dengan undang-undang.(hak bersama dan mengeluarkan pendapat).

Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27 (1)        :
Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidakada kecuainya.
Pasal30 (1)         :
Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalamusaha pembelaan bangsa.




Sumber :
elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab5-warga_negara_dan_negara.pdf


Warga Negara dan Negara

Posted by : astro
Date :Jumat, 02 Januari 2015
With 1 komentar:
Next Prev
▲Top▲