Hukum, Negara dan Pemerintahan
1. Hukum
A. Pengertian Hukum
• Menurut Utrecht
himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
• Menurut JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono
Sastropranoto SH.
peraturan-peraturan
yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusian dalam lingkungan masyarakat
yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum
tertentu.
B. Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang
C. Sumber-sumber Hukum
- Sumber hukum dapat ditinjau dari
segi formal dan segi material.
- Sumber hukum material dapat kita
tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik,
sejarah,ekonomi dan lain-lain.
- Sumber hukum formal antara lain :
Undang-undang, Kebiasaan, Keputusan-keputusan Hakim, Traktat,
Pendapat Sarjana Hukum
D. Pembagian Hukum
- Menurut “sumbernya” hukum dibagi
dalam : Hukum Undang-undang, Hukum Kebiasaan, Hukum Traktat, Hukum
Yurisprudensi.
- Menurut “bentuknya” hukum dibagi
dalam : Hukum tertulis, Hukum tak tertulis.
- Menurut “tempatberlakunya” hukum
dibagi dalam : Hukum Nasional, Hukum Internasional, Hukum Asing, Hukum
gereja.
- Menurut “waktu berlakunya” hukum
dibagi dalam : Ius Constitutum (hukum positif), Ius Constituendum, Hukum
Asasi
- Menurut “cara mempertahankannya”
dibagi dalam : Hukum material, Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum
Acara )
- Menurut “sifatnya” hukum dibagi
dalam : Hukum yang memaksa, Hukum yang mengatur (pelengkap)
- Menurut “wujudnya” hukum dibagi
dalam : Hukum Obyektif, Hukum Subyektif
- Menurut “isinya” hukum dibagi dalam
: Hukum Privat (Hukum Sipil), HukumPublik (Hukum Negara)
2. Negara
A. Pengertian
Negara dan Tugas Utama Negara
Negara merupakan alat
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam
masyarakat.
B. Tugas Utama Negara
- Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama
lainnya.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan
manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersamayang disesuaikan dan
diarahkan pada tujuan negara.
C. Sifat-sifat Negara
Sebagai
organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak
melekat pada organisasi lain. Adapun sifat tersebut adalah :
- Sifat memaksa
- Sifat monopoli
- Sifat mencakup semua
D. Bentuk Negara
- Negara Kesatuan (Unitarisme)
- Negara Serikat (negara Federasi)
E. Unsur-unsur Negara
Untuk dikatan
sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- harus ada wilayahnya
- harus ada rakyatnya
- harus ada pemerintahnya
- harus ada tujuannya
- mempunyai kedaulatan.
F. Tujuan Negara Republik Indonesia
- Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
3. Pemerintah
Pemerintah
merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka
negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka
tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
Pemerintah
dalam arti luas :
Adalah menunjuk
kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang
melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan
dalam arti luas.
Pemerintah
dalam arti sempit :
Adalah hanya
menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam
arti sempit.
Pemerintahan
dalam arti luas :
• Segala kegiatan atau usaha yang
terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai
rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara
• Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara
yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya
tujuan negara
Pemerintahan
dalam arti sempit
• Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka
hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
• Kalau kita mengkikuti Vollenhoven,
kekuasaan negara di bidang bestuur.
Warga Negara dan Negara
1. Warga
Negara dan Negara
- Pengertian
Warga Negara
Menurut Kansil,
orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara ini dapat dibedakan menjadi
:
- Penduduk ialah mereka yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang
bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam
wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan
menjadi 2 lagi, yaitu :
• Penduduk Warga Negara atau Warga negara
• Penduduk bukan Warga negara atau Orang
Asing
2. Bukan
Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
B. Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunkan 2 kriteria, yaitu :
- Kriterium kelahiran. Berdasarkan
kriterium ini, masih dibedakan lagimenjadi 2, yaitu :
• Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”.
• Kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau “Ius Soli”.
Berhubungan
dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel
pasif.
Pelaksanaan kedua
stelsel ini kita bedakan dalam : Hak opsi & Hak repudiasi
2. Naturalisasi atau
pewarganegaraan
C. Pasal yang Tercantum di dalam
UUD 45 tentang Warga Negara
Di Indonesia,
siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD
1945, yaitu :
- Yang menjadi warganegara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Syarat-syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan
selanjutnya dari pasal 26 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia
D. Hak dan Kewjiban
Warga Negara Indonesia
Apabila kita
melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa
ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan
kesejahteraan sosial. Pasal tesebut yaitu :
Pasal 27 (2),
Pasal 30 (1), Pasal 31 (1).
Selain
pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal
yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
Pasal 27 (1),
Pasal 29 (2) Pasal 28.
Di samping itu
dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27 (1),
Pasal30 (1)
Hukum, Negara dan Pemerintahan
1.
Hukum
A.
Pengertian
Hukum
Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang
hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu
dari hukum. Di dalam bukunya “ Pengantar Dalam Hukum Indonesia:, Utrecht
memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya
pula merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. Dan
Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai
peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusian dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
B.
Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu
mengenal ciri dan sifat hukum itu sendiri.
Ciri
hukum adalah :
-
Adanya
perintah atau larangan
-
Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan
tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa
tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barangsiapa
yang melanggar baik sengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa
hukuman.
Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati
kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar
dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Sehingga
hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta
dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mematuhinya.
C.
Sumber-sumber
Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan
sangsi tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi
material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari
berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah,ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :
1)
Undang-undang
(Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan
hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;
2)
Kebiasaan
(Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga
tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3)
Keputusan-keputusan
hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan
dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4)
Traktat
(Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai
suatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi
perjanjian tersebut
.
5)
Pendapat
Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para
hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
D.
Pembagian
Hukum
1)
Menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam :
a.
Hukum
Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.
Hukum
Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
c.
Hukum
Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalamsuatu perjanjian
antar negara.
d.
Hukum
Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2)
Menurut
“bentuknya” hukum dibagi dalam :
a.
Hukum
tertulis, yang terbagi lagi atas :
i.
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan
jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
ii.
Hukum
tertulis tak dikodifikasikan.
b.
Hukum
tak tertulis.
3)
Menurut
“tempatberlakunya” hukum dibagi dalam :
a.
Hukum
Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
b.
Hukum
Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
c.
Hukum
Asing ialah hukum dalam negara lain.
d.
Hukum
gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
4)
Menurut
“waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
a.
Ius
Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.
Ius
Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
datang.
c.
Hukum
Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5)
Menurut
“cara mempertahankannya” dibagi dalam :
a.
Hukum
material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujudperintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu,
bila kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata, maka yang dimaksud adalah Hukum
Pidana atau Perdata material.
b. Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara ) ialah
hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana
caranyahakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6)
Menurut
“sifatnya” hukum dibagi dalam :
a.
Hukum
yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai
paksaan mutlak.
b.
Hukum
yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7)
Menurut
“wujudnya” hukum dibagi dalam :
a.
Hukum
Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu.
b.
Hukum
Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih.
Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8)
Menurut
“isinya” hukum dibagi dalam :
a.
Hukum
Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan yang lainnnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorang,
b.
HukumPublik
(Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan negara dan alat perlengkapan
atau negara dengn warganegaranya.
2.
Negara
A.
Pengertian
Negara dan Tugas Utama Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat
memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat
menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2
tugas utama, yaitu :
1)
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya.
2)
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
bersamayang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai
kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
B.
Sifat-sifat
Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai
sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat
pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki,.
Adapun sifat tersebut adalah :
1)
Sifat
memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi.
2)
Sifat
monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
3)
Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenaisemua orang
tanpa kecuali.
C.
Bentuk
Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke
dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk
kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan negara ke dalam (dengan
daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain)ikatannya merupakan suatu
negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke
luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.
Dalam teori modern sekarang ini,bentuk negara yang
terpenting adalah : Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1)
Negara
Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :
a.
Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
b.
Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2)
Negara
Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa
negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara merdeka, berdaulat, ke
dalamsuatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara
bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan
sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yag
diserahkan disebukan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang
disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara
Bagian.Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan
negara dan keuangan.
D.
Unsur-unsur
Negara
Untuk dikatan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1)
harus
ada wilayahnya
2)
harus
ada rakyatnya
3)
harus
ada pemerintahnya
4)
harus
ada tujuannya
5)
mempunyai
kedaulatan.
E.
Tujuan
Negara Republik Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, namun yang
menjadi tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebgaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan ...”.
1)
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
berarti bahwa Negara Indonesia tidak mengadakan pembedaan
terhadap suku, agama, ras dan golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan
yang dicita-citakan.
2)
Memajukan
kesejahteraan umum
Ini berarti bahwa negara Republik Indonesia menghendaki
agar semua warga dapat mengenyamkesejahteraan, bukan hanya dinikmati oleh
beberapa orang atau segolongan orang tertentu saja.
3)
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
Kemajuan dunia dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah
Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
4)
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia.
Sejak Indonesia mencapai kemerdekaanya, maka tidak
henti-hentinya Pemerintah dan bangsa Indonesia membantu perjuangan
bangsa-bangsa yang dijajah. Di samping itu juga turut berusaha dengan aktif
meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.
3.
Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada
negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena
Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara
tanpa Pemerintah.
Dalam pengertian umum sering dicampuradukan pengertian
Pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas
keduanya berbeda.
Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah
tersebut harus dibedakan dalam atri luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan
dalam arti luas :
·
Segala
kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan
berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu)
demi tercapainya tujuan negara
·
Segala
tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar
tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara
Kalau kita mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu,
maka meliputi bidang legislatif, eksekutif, yudikatif. Kalau kita mengikuti
Vollenhoven maka meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politie, bestuur.
Pemerintahan
dalam arti sempit
·
Kalau
kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara
di bidang eksekutif
·
Kalau
kita mengkikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.
Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan
sempit tersebut, maka :
Pemerintah
dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara
seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh
tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah
dalam arti sempit :
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara
yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Warga Negara dan Negara
Unsur penting suatu
negara yang lain adalah rakyat. Tanpa ada rakyat, maka negara itu hanya ada
dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang
bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada
kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan
manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil,
orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara ini dapat dibedakan menjadi
:
1)
Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
a.
Penduduk
Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur
oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri;
b.
Penduduk
bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
2)
Bukan
Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
A.
Asas
Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warganegara, digunkan 2 kriteria, yaitu :
1)
Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagimenjadi 2, yaitu :
a.
Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam
asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b.
Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewarganegaraanya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip
kewarganegaraan ini digunakansecara bersama dengan mengutamakan salah satu,
tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Solidan Ius Sanguinis
akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak
mempunyai sama sekali (a-patride)
Berhubungan dengan
itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel
pasif.
Pelaksanaan kedua
stelsel ini kita bedakan dalam :
·
Hak
opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
·
Hak
repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).
2)
Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Di Indonesia,
siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD
1945, yaitu :
1)
Yang
menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2)
Syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 ini diatur dalam UU
Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
B.
Hak
dan Kewjiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka
akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara,
misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Pasal 27 (2) :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) :
Tiap-tiap warga negara berhak ... ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
Pasal 31 (1) :
Tiap-tiap warga
negara berhak mendapatkan pengajaran.
Selain pasal-pasal
yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang
menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
Pasal 27 (1) :
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan ... (hak memilih dan dipilih).
Pasal
29 (2) :
Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
beribadat menurut agamannya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan
beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu
diakui Pemerintah).
Pasal 28 :
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebgainya ditetepkan dengan undang-undang.(hak bersama dan mengeluarkan
pendapat).
Di samping itu dua
ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27 (1) :
Segala warga negara
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidakada kecuainya.
Pasal30 (1) :
Tiap-tiap warga
negara wajib ikut serta dalamusaha pembelaan bangsa.
Sumber :
elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab5-warga_negara_dan_negara.pdf